Rabu, 30 November 2011
Rabu, 05 Oktober 2011
PROFIL DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Dinas Komunikasi dan Informatika
Jln. Mayjen Sutoyo No. 46 Subang
(0260) 411318
Jln. Mayjen Sutoyo No. 46 Subang
(0260) 411318
Sejarah
(a) Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 7 Tahun 2008, tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang;
(b) Peraturan Bupati Nomor 14C, tentang TUPOKSI Dinas Kominfo
(a) Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 7 Tahun 2008, tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang;
(b) Peraturan Bupati Nomor 14C, tentang TUPOKSI Dinas Kominfo
Visi
Menjadi institusi yang Andal di Kabupaten Subang dalam bidang Komunikasi dan Informatika
Menjadi institusi yang Andal di Kabupaten Subang dalam bidang Komunikasi dan Informatika
Misi
(a) Meningkatkan layanan komunikasi dan informatika; (b) Mewujudkan Sumber Daya Manusia (SDM) bidang komunikasi dan informatika yang berkualitas; (c) Meningkatkan sarana dan jaringan serta daya jangkau infrastruktur komunikasi dan informatika; (d) Meningkatkan kualitas pengkajian, perencanaan dan pengembangan bidang komunikasi dan informatika; (e) Meningkatkan kerjasama dan kemitraan lembaga komunikasi dan informatika pemerintah, masyarakat dan dunia usaha.
(a) Meningkatkan layanan komunikasi dan informatika; (b) Mewujudkan Sumber Daya Manusia (SDM) bidang komunikasi dan informatika yang berkualitas; (c) Meningkatkan sarana dan jaringan serta daya jangkau infrastruktur komunikasi dan informatika; (d) Meningkatkan kualitas pengkajian, perencanaan dan pengembangan bidang komunikasi dan informatika; (e) Meningkatkan kerjasama dan kemitraan lembaga komunikasi dan informatika pemerintah, masyarakat dan dunia usaha.
Tugas Pokok
Melaksanakan kewenangan Daerah di bidang komunikasi dan informatika serta tugas pembantuan yang diberikan oleh Pemerintah atau Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Melaksanakan kewenangan Daerah di bidang komunikasi dan informatika serta tugas pembantuan yang diberikan oleh Pemerintah atau Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Fungsi
(a) Perumusan kebijaksanaan pembangunan di bidang komunikasi dan informatika daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Bupati; (b) Penyusunan rencana strategis pembangunan, program kerja, dokumentasi dan laporan dibidang komunikasi dan informatika; (c) Pemberdayaan dan pelayanan komunikasi sosial; (d) Pemberdayaan dan pelayanan komunikasi massa; (e) Pemberdayaan dan pelayanan informasi telematika; (f) Pelayanan usaha dibidang komunikasi dan informatika; (g) Pelaksanaan pembangunan jaringan antara pusat dan daerah dan antar daerah di bidang komunikasi dan informatika; (h) Penyelenggaraan pelayanan teknis administratif kesekretariatan, yang meliputi urusan umum, urusan keuangan dan urusan kepegawaian.
(a) Perumusan kebijaksanaan pembangunan di bidang komunikasi dan informatika daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Bupati; (b) Penyusunan rencana strategis pembangunan, program kerja, dokumentasi dan laporan dibidang komunikasi dan informatika; (c) Pemberdayaan dan pelayanan komunikasi sosial; (d) Pemberdayaan dan pelayanan komunikasi massa; (e) Pemberdayaan dan pelayanan informasi telematika; (f) Pelayanan usaha dibidang komunikasi dan informatika; (g) Pelaksanaan pembangunan jaringan antara pusat dan daerah dan antar daerah di bidang komunikasi dan informatika; (h) Penyelenggaraan pelayanan teknis administratif kesekretariatan, yang meliputi urusan umum, urusan keuangan dan urusan kepegawaian.
Langganan:
Postingan (Atom)